Siaran TV Analog Akan Dihentikan Paling Lambat 2 November 2022


Gambar : Ilustrasi


Poker Hulk - Kementerian Komunikasi dan Informatika memaparkan tahapan migrasi TV analog ke digital. Siaran TV analog sendiri ditargetkan akan dihentikan paling lambat pada 2 November 2022 mendatang.

Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo menyebutkan, pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

"Berdasarkan peraturan tersebut, ASO akan dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya," ungkap Dedy dalam siaran persnya, pada Minggu, 6 Juni 2021.

Beberapa faktor yang mendasari kebijakan tersebut, antara lain praktik umum yang terjadi di dunia, masukan dari Lembaga Penyiaran, pertimbangan kesiapan industri, dan keterbatasan spektrum frekuensi radio.

Dedy mengungkapkan faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor pentingnya migrasi TV analog ke digital ini dilakukan secara bertahap.

"Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital," terang Dedy Permadi.

Di Indonesia, jumlah stasiun televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sehingga Dedy mengatakan, di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju ASO.

ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB.

Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan, yaitu:
Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
Tahap V: paling lambat 2 November 2022.

Dedy mengatakan bahwa rincian wilayah di setiap tahapan tercantum dalam Lampiran IV Permenkominfo 6/2021.

"Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja," kata Dedy.

Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top box DVBT2 atau STB, alat bantu penerima siaran digital.

Adapun, bagi pengguna TV digital dapat langsung menikmati siaran digital tanpa harus menggunakan STB. STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace online.

"Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB," ucap Dedy.

Saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast. Karenanya, Dedy menyampaikan, penting bagi Lembaga Penyiaran agar berpartisipasi dalam melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan migrasi TV analog ke digital.

Posting Komentar

0 Komentar