Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk mencopot atau menghapus akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.


“Kami sudah meminta komitmen pengelola aplikasi pesan instan untuk menghapus akun-akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau ilegal, termasuk prostitusi online,” ujarnya dari situs resmi Kominfo, Senin, 22 Maret 2021.


Menurutnya, ada beberapa netizen yang menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan aktivitas ilegal, terutama komunikasi aktivitas prostitusi di dunia maya.


Salah satu aplikasi yang sering disalahgunakan untuk melakukan aktivitas prostitusi online adalah platform perpesanan singkat MiChat. MiChat telah berjanji untuk menghapus akun tersebut.


“MiChat sendiri sudah memiliki perwakilan di Indonesia, dan telah berkomitmen untuk menghapus akun-akun yang disalahgunakan oleh pengguna yang membuat janji atau mempromosikan kegiatan prostitusi online, yang diberitakan oleh Kominfo, Polri, atau masyarakat luas,” kata Johnny.


Saat ini belum ada permintaan resmi dari kepolisian terkait akun terkait prostitusi online. Meski demikian, Kominfo terus proaktif memantau dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.


“Belum ada permintaan resmi dari Polri, tapi Tim Cyber ​​Drone Kominfo akan berkoordinasi dengan Polri terkait penggunaan konten MiChat, agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sesuai amanat berbagai undang-undang di Indonesia, "dia menjelaskan.


Berdasarkan pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga tahun 2020 terdapat 1.068.926 konten terkait pornografi yang telah ditangani oleh Tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Dari jumlah tersebut, ada 10 konten terkait kekerasan terhadap anak.

Situs Poker 0nline Terbaik Indonesia | Poker88 | Agen Judi Poker Online | Poker Hulk