JPU Vonis 5 Bulan Penjara, Bahar Bin Smith: Ikhlas dan Tak Minta Bebas
Sumber foto: Tribun Jabar/Gani Kurniawan
POKER HULK - Bahar bin Smith, penceramah yang menjadi terdakwa kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah tahun 2018, diadili hari ini, Selasa (8/6/2021).
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara daring atau online, Bahar bin Smith mengaku tidak meminta untuk dibebaskan dari balik jeruji di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
"Saya tidak pernah minta untuk dibebaskan, saya tidak pernah minta vonis hakim bebas, saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggung jawab apapun risikonya, berapa pun ancamannya, hukumannya, saya ikhlas," kata Bahar.
Bahar menerima tuntutan jaksa dan divonis 5 bulan penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut Bahar divonis lima bulan penjara. Terkait tuntutan tersebut, kata Bahar, tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan matang.
"Restorative justice itu adalah tugas jaksa, bukan tugas kita, untuk menjadi fasilitator. Karena saya tidak minta bebas, saya ikuti keputusan yang mulia," kata Bahar.
“Kalau saya pribadi, saya tidak pernah minta dibebaskan, apapun keputusan majelis hakim saya ikut itu,” sambungnya.
Jaksa memastikan tidak ada skenario untuk menyeret Bahar ke penjara
Sebelum Bahar menyampaikan keterangannya, JPU Sukanda menegaskan tidak ada skenario khusus yang dirancang JPU untuk Bahar selama proses persidangan.
"Jaksa penuntut umum tidak ada skenario untuk menggiring terdakwa ke persidangan. Semata-mata untuk memproses hukum terhadap terdakwa," kata Sukanda.
Alasan Jaksa Penuntut Umum menuntut lima bulan penjara
Mengenai tuntutan lima bulan penjara yang diberikan jaksa penuntut umum kepada Bahar, Sukanda mengatakan, hal itu berdasarkan pertimbangan semua fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan.
"Korban dan terdakwa sudah saling memaafkan dan sudah membayar denda, jadi tuntutan lima bulan bukan karena ragu, tetapi karena objektivitas jaksa terhadap tuntutan, kami tetap pada lima bulan," katanya.


Posting Komentar
0 Komentar